Kapolres Empat Lawang Tegas! Warga Dihimbau Stop Bakar Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Kapolres Empat Lawang Tegas! Warga Dihimbau Stop Bakar Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun-doc for rel-
Rel, EMPAT LAWANG – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. mengeluarkan himbauan keras .
Himbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Dalam himbauannya, Kapolres menyampaikan sejumlah larangan penting, yakni:
???? Dilarang keras membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan dan pertanian.
???? Dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan kering.
???? Jika melihat kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Tindakan pembakaran hutan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas AKBP Abdul Aziz.
BACA JUGA:Masjid Biru: Keagungan Islam yang Berdiri Teguh Lebih dari Empat Abad
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Spiritualitas di Museum Mevlana Konya, Destinasi Wisata Religi Dunia
Ancaman Hukuman Berat!
Perlu diketahui, tindakan membakar hutan termasuk tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman:
???? Pidana penjara hingga 15 tahun ???? Denda maksimal Rp 5 miliar
Langkah preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama di musim kemarau yang rawan karhutla.
Lindungi Alam, Selamatkan Masa Depan