Polres Banyuasin Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Talang Kelapa

Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto : ist--
REL, Banyuasin - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku berinisial DW (27) warga Desa Rawang Sari, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,30 gram, 1 bungkus tembakau lapis isolasi hitam, dan 1 unit ponsel android.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Angkat Bicara Kasus Rektor Universitas Bima Darma
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap
Berdasarkan laporan polisi LP/A-41/V/2025.
"DW ini diduga kuat berperan sebagai pengedar,"
ungkap Ruri, Selasa (3/6/2025).
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu dan peralatan konsumsi di tangan kanannya.
"Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya, dan saat ini pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ruri.
BACA JUGA:Satlantas Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
DW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku, gelar perkara, dan pelengkapan berkas (Mindik)," terang Ruri.