Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

RAPAT: BPBD Sumsel menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat di Kantor BPBD Sumsel, Selasa (3/6/2025). Foto: dok/ist--
// BPBD Perkuat Antisipasi Asap
REL, Palembang – Mengantisipasi potensi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Status Siaga Darurat.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di Kantor BPBD Sumsel, Palembang.
Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam membaca dan merespons indikator-indikator potensi bencana yang mulai tampak, terutama menjelang masuknya musim kemarau di sejumlah wilayah Sumsel.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, Iqbal, menjelaskan bahwa status kebencanaan dibagi dalam empat kategori, yakni Siaga Darurat, Tanggap Darurat, Transisi Darurat ke Pemulihan, dan Keadaan Tertentu.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Naikkan Status Siaga Karhutla
“Penetapan status siaga dilihat dari berbagai parameter, mulai dari suhu udara, jumlah hari tanpa hujan, analisis curah hujan, kepadatan asap, kualitas udara, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat,” terang Iqbal.
Saat ini, empat daerah di Sumsel telah menetapkan status Siaga Darurat, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), dan Kota Prabumulih.
Sementara itu, Koordinator BMKG Sumsel, Wandayan Tolis, mengungkapkan bahwa hingga awal Juni 2025 telah tercatat 10 kejadian Karhutla dengan total area terdampak sekitar lima hektare.
“Curah hujan mulai menurun di bulan Juni. Masih ada potensi hujan ringan pada 6 hingga 7 Juni, namun pertengahan bulan diprediksi akan mulai kering. Ini pertanda awal musim kemarau akan meluas,” jelas Wandayan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Kalapas Pimpin Razia Kamar Hunian
BPBD bersama BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama yang tinggal di wilayah rawan Karhutla.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta untuk memperkuat koordinasi serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana asap yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. (*)