Modus Berkedok Arisan, IRT di Muara Enim Tipu Korban Hingga Belasan Juta

Tersangka saat dihadirkan di press release Polres Muara Enim. Foto : ist--

REL, Muara Enim -Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ODP (23) ditangkap jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim usai melakukan penipuan korban Ulfa. 

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno menjelaskan bahwa tersangka ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, Sabtu (24/5/2025) tentang dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Batam. 

"Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan dibackup Personil Polres Balerang, petugas akhirnya mengamankan OCP di Bandara Batam tanpa perlawanan," jelas Andaru, Rabu (4/6/2025).

BACA JUGA:Belum Sempat Berikan 11 Kilogram Sabu, Antoni Sudah Ditangkap

Modus operandi pelaku yakni menawarkan investasi arisan fiktif bernama “Opslun” melalui aplikasi WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dalam skema penipuan yang dijalankan, OCP menjanjikan keuntungan besar dari investasi arisan. 

"Korban diminta mentransfer dana Rp 10 juta untuk menarik dana Rp 22 juta dan Rp 5 juta untuk menarik Rp 10 juta dalam beberapa tahap penarikan," ungkap Andaru. 

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan tersangka mulai menghindar setelah menerima dana tambahan dari korban.

"Akibat dari perbuatan tersangka, korban Ulfa mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," ujar Andaru. 

BACA JUGA:Diusir dari Old Trafford, Dilirik Arab Saudi

"Tersangka sempat memberikan keuntungan awal kepada korban sebagai umpan, sebelum kemudian berhenti membayar sama sekali," sambung Andaru. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya, satu lembar bukti transfer rekening koran dari Bank BRI. 

"Atas perbuatannya, OCP dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tegas Andaru. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan