Pemprov Sumsel Bahas Skema Pensiun PPPK Bersama Taspen

Ilustrasi.--
REL, Palembang - Perbedaan PNS dan PPPK salah satunya terletak pada ada tidaknya dana pensiun.
Nah, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru mengupayakan agar PPPK bisa
mendapatkan dana pensiun layaknya PNS.
Untuk itu, Pemprov menjajaki kerja sama dengan PT Taspen sebagai penyalur dana pensiun PNS. “Saya
sudah berbicara dengan PT Taspen bagaimana agar PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun. Ini
sedang diupayakan dan diformulasikan skemanya,” ungkap Deru.
Menurutnya, meskipun status PPPK berbeda dengan PNS, tapi tetap sama-sama Aparatur Sipil Negara
(ASN). Karena itu, Deru menilai PPPK juga berhak mendapatkan perhatian dan jaminan kesejahteraan
jangka panjang, dalam hal ini dana pensiun.
BACA JUGA:Empat Lawang Kekurangan 2000 Lebih Pegawai
Ditambahkannya, adanya pemberian dana pensiun tersebut penting sebagai bentuk penghargaan
terhadap kinerja dan pengabdian para PPPK yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Seiring dengan perjuangan Pemprov Sumsel tersebut, Deru berharap semua PPPK bisa bekerja
maksimal. Tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi juga mampu menciptakan perubahan positif melalui