Pemprov Sumsel Bahas Skema Pensiun PPPK Bersama Taspen

Ilustrasi.--

REL, Palembang - Perbedaan PNS dan PPPK salah satunya terletak pada ada tidaknya dana pensiun.

Nah, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru mengupayakan agar PPPK bisa

mendapatkan dana pensiun layaknya PNS.

Untuk itu, Pemprov menjajaki kerja sama dengan PT Taspen sebagai penyalur dana pensiun PNS. “Saya

sudah berbicara dengan PT Taspen bagaimana agar PPPK juga bisa mendapatkan uang pensiun. Ini

sedang diupayakan dan diformulasikan skemanya,” ungkap Deru.

Menurutnya, meskipun status PPPK berbeda dengan PNS, tapi tetap sama-sama Aparatur Sipil Negara

(ASN). Karena itu, Deru menilai PPPK juga berhak mendapatkan perhatian dan jaminan kesejahteraan

jangka panjang, dalam hal ini dana pensiun.

BACA JUGA:Empat Lawang Kekurangan 2000 Lebih Pegawai

Ditambahkannya, adanya pemberian dana pensiun tersebut penting sebagai bentuk penghargaan

terhadap kinerja dan pengabdian para PPPK yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Seiring dengan perjuangan Pemprov Sumsel tersebut, Deru berharap semua PPPK bisa bekerja

maksimal. Tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi juga mampu menciptakan perubahan positif melalui

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan