Bayar di Tanggal 10 Juni Tidak Didenda

Kantor Samsat Palembang 1. Foto: Istimewa--

// Samsat Tutup Sampai 9 Juni

REL, Palembang — Pelayanan di seluruh Kantor Sistem Administrasi Manunggal

Satu Atap (Samsat) di Sumatera Selatan akan ditutup sementara mulai Jumat, 6

Juni 2025 hingga Senin, 9 Juni 2025.

Penutupan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Iduladha dan cuti bersama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan,

menjelaskan bahwa keputusan libur operasional ini merupakan hasil kesepakatan

bersama antara Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT

Jasa Raharja Cabang Sumsel.

“Selama masa libur, wajib pajak yang masa jatuh temponya berada dalam rentang

tersebut tidak akan dikenakan sanksi denda jika melakukan pembayaran pada 10

Juni 2025,” jelas Rizwan saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).

BACA JUGA:Update Dokumen RTRW yang Berlaku

Namun ia mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 10 Juni, maka

wajib pajak tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan