Bayar di Tanggal 10 Juni Tidak Didenda

Kantor Samsat Palembang 1. Foto: Istimewa--
// Samsat Tutup Sampai 9 Juni
REL, Palembang — Pelayanan di seluruh Kantor Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap (Samsat) di Sumatera Selatan akan ditutup sementara mulai Jumat, 6
Juni 2025 hingga Senin, 9 Juni 2025.
Penutupan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Iduladha dan cuti bersama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan,
menjelaskan bahwa keputusan libur operasional ini merupakan hasil kesepakatan
bersama antara Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT
Jasa Raharja Cabang Sumsel.
“Selama masa libur, wajib pajak yang masa jatuh temponya berada dalam rentang
tersebut tidak akan dikenakan sanksi denda jika melakukan pembayaran pada 10
Juni 2025,” jelas Rizwan saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
BACA JUGA:Update Dokumen RTRW yang Berlaku
Namun ia mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 10 Juni, maka
wajib pajak tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa