Satresnarkoba Polres Muba Kembali Ungkap Pelaku Pemakaian Narkotika

Pelaku Pemakaian Narkotika berikut dengan barang buktimnya diamankan di Polres Muba. Foto : Dokumen Polisi.--

ponsel, satu helai celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000.

Tak hanya di satu lokasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus

peredaran narkotika di tempat berbeda namun masih di kecamatan yang sama, Sungai Lilin. Pada Senin

malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang

yang berada di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.

"Penggerebekan kali ini dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo. Di lokasi tersebut, petugas

mengamankan tiga orang tersangka yakni RPS (33), warga Kota Palembang yang merupakan pemilik

warung, MAS (25), seorang mahasiswa, dan RR (30), seorang buruh harian lepas.

BACA JUGA:Modus Beli Rokok, Sikat Tabung Gas 3 Kg

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa cafe milik RPS kerap melakukan transaksi

narkotika di warung miliknya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan RPS dan

menemukan narkotika jenis tablet yang disimpannya dalam sebuah botol plastik,” ujar IPTU Budi Mulya.

Setelah penggeledahan dilakukan di kamar RPS, dua unit sepeda motor datang ke lokasi membawa dua

orang pria. Salah satu pelaku sempat melarikan diri, sementara A dan R berhasil diamankan. Dari hasil

pemeriksaan, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga mengandung narkotika, dan keduanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan