Satresnarkoba Polres Muba Kembali Ungkap Pelaku Pemakaian Narkotika

Pelaku Pemakaian Narkotika berikut dengan barang buktimnya diamankan di Polres Muba. Foto : Dokumen Polisi.--
mengakui bahwa barang tersebut berasal dari RPS.
“Dari pengakuan mereka, barang itu diperoleh dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung milik
RPS atas perintahnya. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Muba bersama barang bukti untuk
penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
BACA JUGA:PERMEL Serahkan Donasi untuk Korban Kebakaran
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 butir tablet diduga narkotika berbentuk
granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk boneka labubu warna hijau, 25 tablet berlogo TMT warna
oranye, dan 25 tablet berbentuk granat merah muda. Total berat bruto seluruhnya mencapai lebih dari 22
gram. Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel, botol plastik, jaket, serta dua unit sepeda motor
yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, kedua tersangka dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Sumatera Selatan untuk mengikuti asesmen terpadu. Dari hasil asesmen tersebut, RD tidak
direkomendasikan untuk direhabilitasi karena terbukti sebagai pengedar. Sementara itu, RG yang dinilai
sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.
“Kami sudah membawa keduanya untuk asesmen terpadu di BNNP Sumsel. Hasilnya, RD tidak