Satresnarkoba Polres Muba Kembali Ungkap Pelaku Pemakaian Narkotika

Pelaku Pemakaian Narkotika berikut dengan barang buktimnya diamankan di Polres Muba. Foto : Dokumen Polisi.--

mengakui bahwa barang tersebut berasal dari RPS.

“Dari pengakuan mereka, barang itu diperoleh dari seseorang di Palembang, lalu dikirim ke warung milik

RPS atas perintahnya. Ketiganya langsung kami bawa ke Polres Muba bersama barang bukti untuk

penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA:PERMEL Serahkan Donasi untuk Korban Kebakaran

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 butir tablet diduga narkotika berbentuk

granat warna merah muda, 1 tablet berbentuk boneka labubu warna hijau, 25 tablet berlogo TMT warna

oranye, dan 25 tablet berbentuk granat merah muda. Total berat bruto seluruhnya mencapai lebih dari 22

gram. Selain itu, turut diamankan beberapa unit ponsel, botol plastik, jaket, serta dua unit sepeda motor

yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, kedua tersangka dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi

(BNNP) Sumatera Selatan untuk mengikuti asesmen terpadu. Dari hasil asesmen tersebut, RD tidak

direkomendasikan untuk direhabilitasi karena terbukti sebagai pengedar. Sementara itu, RG yang dinilai

sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Yayasan CPS.

“Kami sudah membawa keduanya untuk asesmen terpadu di BNNP Sumsel. Hasilnya, RD tidak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan