Resmi! Kemendikdasmen Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah, Tak Bisa Digantikan Hanya Pendamping

Resmi! Kemendikdasmen Akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah, Tak Bisa Digantikan Hanya Pendamping-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Jabatan Pengawas Sekolah yang sempat dihapus dan diganti menjadi Pendamping Satuan Pendidikan akan segera dikembalikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Hal ini ditegaskan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam acara peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah di Graha Utama Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (23/6/2025).

“Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kita kembalikan namanya menjadi pengawas,” tegas Mu'ti.

???? Dari Pendamping Kembali ke Pengawas Sekolah

Jabatan pengawas sekolah sebelumnya dilebur ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. 

Kebijakan ini mengintegrasikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar, yang semula berdiri sendiri, ke dalam satu kesatuan sebagai guru.

BACA JUGA:Motorola Edge 60 Fusion: HP Rp 5 Jutaan dengan Desain Flagship & Kamera 50MP

BACA JUGA:Samsung Galaxy M56 5G Resmi Rilis: Desain Elegan, Kamera Mumpuni, dan Performa Tangguh!

Namun setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendikdasmen, jabatan pengawas dinilai tidak bisa digantikan hanya dengan peran pendamping.

“Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi,” kata Mu’ti.

????‍???? Mengapa Jabatan Pengawas Sangat Penting?

Berperan dalam menjamin mutu pendidikan

Melakukan pengawasan pembelajaran dan manajerial sekolah

Menjadi jembatan pengawas-pembina antara dinas pendidikan dan sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan