Miliki Senpi Illegal, Emy Diciduk Polsek Sanga Desa

Warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa diamankan Polsek Sanga Desa karena miliki Senpi Ilegal. Foto : ist--

“Terhadap tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” tandasnya. (Pad) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan