Miliki Senpi Illegal, Emy Diciduk Polsek Sanga Desa
Editor: Mael
|
Minggu , 03 Mar 2024 - 22:45
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/3242919aa9af5c506ebfd2fa3e8e7755.jpg)
Warga Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa diamankan Polsek Sanga Desa karena miliki Senpi Ilegal. Foto : ist--
“Terhadap tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” tandasnya. (Pad)