Sungai Lilin Diproyeksikan Jadi Sentra Ekonomi Muba

RDTR: Sosialisasi Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044 di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin, kemarin. Foto: dok/Kominfo Muba--
BACA JUGA:Gubernur Minta RS Tampilkan Keunggulan
Arwin juga menegaskan bahwa pemetaan zonasi dan arah pengembangan kawasan akan menjadi dasar dalam penerbitan izin-izin pembangunan ke depan.
“Dengan zonasi yang jelas, investor akan lebih percaya diri menanamkan modalnya. Pemerintah pun lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan,” tambahnya. (*)