Sungai Lilin Diproyeksikan Jadi Sentra Ekonomi Muba

RDTR: Sosialisasi Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044 di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin, kemarin. Foto: dok/Kominfo Muba--

REL, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai menapakkan langkah konkret dalam menjadikan kawasan Sungai Lilin sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis perdagangan dan jasa. 

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Muba melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024–2044.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Lilin ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang dan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai arah pembangunan wilayah yang telah dirancang secara detail dan terintegrasi.

Plt Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP., M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa RDTR yang disusun mencakup beberapa wilayah strategis, yakni Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung.

BACA JUGA:Bupati Lahat Temui Menkomdigi RI

“Deliniasi RDTR ini memiliki luas sekitar 2.723,30 hektare. Kita berharap dengan adanya dokumen ini, pembangunan dapat dilaksanakan lebih terarah dan sesuai dengan peraturan zonasi yang ditetapkan,” jelas Irfan.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. 

“RDTR bukan sekadar dokumen teknis, tetapi acuan dalam mewujudkan ruang yang produktif dan inklusif,” tegasnya.

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Andri Wahyudi, menegaskan pentingnya peran RDTR sebagai rencana teknis yang melengkapi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

BACA JUGA:Cegah Konflik Keagamaan Lewat 8 Program Asta Protas

RDTR ini memuat peraturan zonasi secara rinci, termasuk ketentuan penggunaan lahan, intensitas bangunan, hingga arahan pengembangan kawasan.

“Tujuannya adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Andri.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Muba, Alva Elan, S.ST., M.PSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si, menyampaikan bahwa Perbup Nomor 43 Tahun 2024 merupakan turunan langsung dari Perda RTRW Kabupaten Muba No. 8 Tahun 2016. 

“Kami ingin RDTR ini menjadi panduan teknis yang konkret dalam pengembangan kawasan perkotaan Sungai Lilin, sehingga seluruh pembangunan tidak lagi sporadis, tetapi selaras dengan visi daerah,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan