Formasi Pengawas Sekolah Akan Dikembalikan! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tak Bisa Diganti Pendamping

Formasi Pengawas Sekolah Akan Dikembalikan! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Tak Bisa Diganti Pendamping-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Setelah sempat dihapus dan diganti dengan istilah pendamping.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan rencana penting:
formasi jabatan fungsional pengawas sekolah akan dikembalikan.
Menurut Abdul Mu’ti, hasil kajian mendalam terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menunjukkan bahwa posisi ini tidak dapat digantikan dengan peran pendamping semata.
“Kami sudah mengkaji, tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan hanya sebagai pendamping. Maka, kami akan mengembalikan status pengawas sebagai profesi,” ujar Mendikdasmen, dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025).
BACA JUGA:Desa Wajib Terbuka
BACA JUGA:Sungai Lilin Diproyeksikan Jadi Sentra Ekonomi Muba
???? Akan Ada Peraturan Baru
Abdul Mu’ti juga menyebutkan, peraturan baru terkait jabatan fungsional pengawas sekolah sedang disiapkan. Dalam waktu dekat, nama “pendamping” akan dikembalikan menjadi “pengawas sekolah” secara resmi.
Namun, Mendikdasmen meminta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersabar menunggu regulasi resmi.
“Tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umum saja. Yang jelas, kami ingin mengembalikan peran penting pengawas dalam layanan pendidikan bermutu,” katanya.
❌ Riwayat Penghapusan Pengawas Sekolah
Perlu diketahui, jabatan pengawas sekolah sebelumnya diusulkan untuk dihapus oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada 2019 kepada Mendikbudristek kala itu, Nadiem Makarim. Penghapusan ini dimaksudkan sebagai solusi sementara untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah.
Usulan tersebut lalu ditindaklanjuti dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024, yang mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu jabatan fungsional guru.