Desa Wajib Terbuka

SOSIALISASI: Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan PPID Desa di Desa Sungai Medak, Kecamatan Sekayu, Rabu (25/6/2025). Foto: Kominfo Muba--

REL, Musi Banyuasin – Transparansi di tingkat desa bukan lagi sekadar wacana. 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) mengambil langkah nyata dengan menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Sungai Medak, Kecamatan Sekayu, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pemerintahan desa agar lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik. 

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, untuk menyediakan informasi secara transparan.

BACA JUGA:Sungai Lilin Diproyeksikan Jadi Sentra Ekonomi Muba

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu cara efektif mencegah korupsi dan membangun kepercayaan masyarakat.

“Dengan terbentuknya PPID Desa, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif,” sampainya.

Lebih lanjut, Herryandi menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Muba, HM. Toha, dan Wakil Bupati dalam mendorong keterbukaan dari tingkat daerah hingga ke desa. 

“Pemerintah desa harus terbuka atas semua informasi yang dapat diketahui publik. Dengan keterbukaan ini, kita bisa mencegah praktik korupsi di setiap level pemerintahan. Inilah wujud nyata semangat Muba Maju Lebih Cepat,” tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Lahat Temui Menkomdigi RI

Dalam kegiatan tersebut, Dinkominfo Muba juga memberikan pendampingan teknis kepada para petugas layanan informasi publik desa agar memahami secara menyeluruh tugas dan fungsinya sebagai PPID.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, Frans Gustian, S.T., M.Si, menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan publik yang baik. 

“PPID Desa punya peran penting dalam memastikan informasi disampaikan secara cepat, tepat, dan bisa dipertanggungjawabka. Kami akan terus mendampingi seluruh desa agar PPID terbentuk secara bertahap,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Medak, Abdul Hulik, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah kabupaten. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan