Waspada! Penipuan Catut Nama Sekda Muba

TANGKAPAN LAYAR - Modus penipuan melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan pejabat Pemkab Muba dan meminta pinjaman saldo. Sumber: Kominfo Muba--

REL, Musi Banyuasin – Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan digital yang marak terjadi melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp. 

Baru-baru ini, sebuah nomor asing yang mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi M.Si, dilaporkan mencoba melakukan penipuan dengan modus meminta saldo dana.

Nomor WhatsApp yang digunakan dalam aksi tersebut adalah +62 811-781-xxx, dan dipastikan bukan milik Sekda Muba. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa nomor tersebut telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan identitas pejabat daerah untuk menipu masyarakat.

BACA JUGA:Ini Wisata Religi di Lawang Sewu Semarang, Menelusuri Jejak Sejarah dan Spiritualitas

“Nomor tersebut bukan saluran resmi milik Sekda Muba. Jika ada yang mengaku sebagai Sekda dan mengajukan permintaan dalam bentuk apa pun, terutama terkait uang, masyarakat diminta untuk tidak menanggapi dan segera melaporkannya,” jelas Herryandi, Kamis (25/6/2025).

Dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang beredar, pelaku mengaku sebagai Sekda Muba dan mengeluh bahwa layanan mobile banking-nya sedang bermasalah. 

Dengan alasan mendesak, pelaku kemudian meminta dipinjami sejumlah uang atau saldo digital, disertai janji akan mengembalikannya nanti.

Modus seperti ini tergolong penipuan digital dan kini menjadi tren di berbagai wilayah, terutama dengan memanfaatkan nama tokoh publik atau pejabat pemerintah agar lebih mudah dipercaya korban.

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Wisata Religi di Cimahi yang Wajib Dikunjungi

Pemerintah Kabupaten Muba melalui Diskominfo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan yang mengatasnamakan pejabat daerah, apalagi jika menyangkut permintaan dana atau transfer saldo, permintaan data pribadi atau kode OTP, dan permintaan akses terhadap akun media sosial atau aplikasi tertentu.

“Di era digital ini, kita harus lebih hati-hati. Verifikasi setiap pesan yang mencurigakan melalui saluran resmi atau hubungi langsung instansi terkait,” tegas Herryandi.

Jika masyarakat menerima pesan serupa, Herryandi menyarankan untuk tidak panik, tidak membalas, dan segera melaporkan ke pihak berwenang seperti Dinas Kominfo Kabupaten Muba, Kepolisian setempat, dan saluran pengaduan siber seperti Patroli Siber Polri atau Aduan Kominfo.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh penyalahgunaan identitas pejabat di media digital, yang bertujuan mengelabui masyarakat dan meraup keuntungan ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan