Pegawai Non-ASN Boleh Pakai Seragam Kuning Khaki

H Herman Deru. Foto: Istimewa--
REL, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan seragam bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam SE Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025, para tenaga non-ASN kini diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki yang selama ini identik dengan ASN.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Juni 2025, dan mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk di jajaran pemerintah kabupaten dan kota.
“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ujar Gubernur Herman Deru saat ditemui di Palembang, Kamis (26/6/2025).
BACA JUGA:Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal
Menurut Gubernur, keputusan ini diambil sebagai upaya meningkatkan motivasi kerja tenaga non-ASN, sekaligus bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendukung roda pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa tak ada perbedaan kasta atau diskriminasi dalam pelayanan publik.
“Selama ini, non-ASN kerap dipandang berbeda hanya karena seragamnya tidak sama. Padahal, mereka juga punya peran penting,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, seragam kuning khaki tak lagi menjadi simbol eksklusif ASN, namun juga dikenakan oleh tenaga pendukung pemerintahan lainnya.
BACA JUGA:Sungai Kili Tercemar Berat
Seragam kuning khaki selama ini identik dengan ASN sebagai simbol kedinasan dan kedisiplinan.
Kini, penyamarataan ini diharapkan bisa membangun solidaritas antarpegawai, memperkuat etos kerja, dan menghilangkan kesenjangan di antara pegawai ASN dan non-ASN. (*)