Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru: Jabatan Pengawas Sekolah Segera Dikembalikan!

Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru: Jabatan Pengawas Sekolah Segera Dikembalikan!-ist/ net-
Rel, Bacakoran.co – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana besar pemerintah dalam mengembalikan jabatan fungsional pengawas sekolah yang sempat dihapus.
Dalam waktu dekat, aturan baru akan diterbitkan untuk menguatkan kembali posisi strategis pengawas sekolah dalam sistem pendidikan nasional.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Kami akan kembalikan namanya menjadi pengawas," ujar Abdul Mu’ti, Rabu (25/6/2025) di Jakarta.
Tupoksi Pengawas Tidak Bisa Digantikan
Mendikdasmen menegaskan bahwa hasil kajian internal menyimpulkan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah tidak dapat digantikan hanya dengan peran pendamping.
Ia menyebut pengawas merupakan profesi tersendiri yang memiliki peran vital dalam menjamin mutu layanan pendidikan.
BACA JUGA:Gaming Ngebut, Harga Irit! Ini Kehebatan POCO F7 5G
BACA JUGA:Pecinta Foto Jarak Jauh Wajib Merapat! Oppo Reno 15 Pro Usung Zoom 200MP Super Detail
“Kami sudah mengkaji, tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping,” tegasnya.
Menanti Regulasi Resmi
Meski belum bisa membeberkan rincian isi aturan tersebut, Abdul Mu’ti meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu sidang isbat resmi.
Ia menyebut hal ini masih dalam tahap finalisasi di internal Kemendikdasmen.
“Ini baru bocoran umum saja. Tapi intinya, kami ingin mengembalikan peran pengawas sekolah dalam misi menghadirkan pendidikan bermutu bagi semua,” tambahnya.
Latar Belakang Penghapusan Pengawas Sekolah