Debt Collector Dipukul Batu Ulekan, Customer Ngaku Dianiaya

Ketegangan antara customer dan debt collector di Palembang meledak, adu jotos pecah hingga keduanya saling lapor ke polisi. Foto : ist--

REL, Palembang - Duel customer vs debt collector di Jalan Kemang Manis, Lorong Rawasari 4, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Minggu siang (29/6), berujung saling laporan.

       Kedua belah pihak mengaku sebagai korban usai terlibat adu jotos saat insiden penagihan utang dan viral dimedia sosial.

       Kapolsek IB II Palembang, Kompol Fauzi Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga bernama M Edward Jaya, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai kekerasan. 

Kejadian itu melibatkan debt collector yang datang ke rumahnya lebih awal dari tanggal jatuh tempo perjanjian pembayaran pinjaman. “Dari keterangan korban, korban meminjam uang dengan menggadaikan BPKB kendaraan senilai Rp5 juta, dengan jatuh tempo hari Senin (30/6). Namun sebelum jatuh tempo, sejumlah terlapor datang ke rumah korban secara tidak menyenangkan dan menagih utang,” jelas Kompol Fauzi, Senin (30/6). 

BACA JUGA:Tidak Terima Anak Dianiaya, Ibu Lapor Polisi

Kompol Fauzi menuturkan, Edward yang saat itu sedang tidur terbangun, karena mendengar cekcok antara ayahnya, M. Hasyim, dengan sejumlah debt collector. Edward lalu menghampiri dan secara refleks ikut terlibat dalam pertengkaran ketika pelaku hendak memukulnya.

      “Korban mengaku tidak tahu menahu soal awal kejadian. Tapi saat mendengar ribut-ribut dan melihat kondisi panas di halaman, dia langsung bangun keluar rumah lalu terlibat dalam perkelahian.” katanya

       Akibat perkelahian itu, salah satu pihak dari debt collector bernama Deri mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. Bahkan disebutkan, pelapor juga mengalami muntah-muntah usai bentrok fisik tersebut.

       “Salah satu pelaku yang dilaporkan saat ini masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat kami periksa. Namun proses penyelidikan tetap berjalan.” jelas Kompol Fauzi.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Muhammadiyah

       Kapolsek Fauzi juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dari lokasi dan mengkoordinasikan dengan Polrestabes Palembang karena kedua belah pihak saling melaporkan. 

“Edward melaporkan Deri ke Polsek IB II, dengan pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. sementara Deri melaporkan Edward ke Polrestabes. Saat ini kami tangani laporan yang masuk ke wilayah kami dan tetap koordinasi lintas satuan. Semua pihak akan diperiksa secara objektif.” jelasnya singkat. 

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan utang-piutang. Menurut Kompol Fauzi, jika ada ketidaksepakatan dalam perjanjian, jalur hukum dan mediasi adalah langkah yang paling tepat.

      Diwartakan sebelumnya, kericuhan itu bermula saat sekelompok orang (debt collector) mendatangi rumah M. Hasyim untuk menagih utang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan