Caleg DPR Diduga Dalangi Kasus Pembunuhan
BAWA: Tersangka kasus pembunuhan, Devara Putri Prananda (DP) saat dibawa petugas kepolisian. Foto: dok/ist--
REL, Bogor - Sebuah kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang Bogor, Jawa Barat. Indriana Dewi Eka Saputri (24) ditemukan tewas dan mayatnya dibuang di Banjar. Otak pelaku pembunuhan diduga merupakan seorang calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bernama Devara Putri Prananda (DP).
Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, pembunuhan ini bermotif cemburu karena terkait dengan cinta segitiga. Devara Putri Prananda diduga merasa cemburu lantaran kekasihnya, Didot Alfiansyah, menjalin hubungan dengan korban.
"Dugaan awal mengarah kepada motif cemburu, terkait dengan hubungan asmara segitiga antara tersangka, korban, dan pasangan korban," ungkap Kombes Surawan.
Didot Alfiansyah, kekasih Devara, sebelumnya juga menjalin hubungan dengan korban. Namun, setelah Didot ingin berbaikan kembali dengan Devara, persyaratan yang diajukan Devara adalah menghilangkan korban dari kehidupan mereka berdua.
BACA JUGA:Apa Itu Kusta? Yuk Cari Tahu Penyakit Disebabkan Infeksi Bakteri Ini!
BACA JUGA:Apa Itu Keputihan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
"Pelaku ingin kembali berpacaran dengan Devara Putri Prananda, namun sebagai syarat, Devara tidak ingin melihat korban ada di dunia ini lagi," kata Kanit 1 Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus.
Untuk mewujudkan niat tersebut, Didot dan Devara menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza dengan janji bayaran sebesar Rp 50 juta.
Diinformasikan, Devara Putri Prananda tercatat sebagai calon anggota DPR dari Partai Garuda di dapil Jawa Barat IX. Meskipun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengaku tidak mengenal langsung sosok Devara.
Kasus ini menjadi sorotan publik atas keterlibatan seorang calon anggota DPR dalam kejahatan sedemikian rupa.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk membawa para pelaku ke pengadilan demi mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)