Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

SIDANG: Terdakwa Suhardi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/3/2024). Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Terdakwa Suhardi, seorang kurir yang didakwa membawa 10 paket sabu di Palembang, menghadapi tuntutan keras dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang hari Senin (4/3/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Jimmy Artalius, menuntut Suhardi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang tuntutan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Edi Saputra Felawi, di mana JPU Jimmy Artalius secara tegas menyatakan bahwa Suhardi telah terbukti secara sah memiliki dan menyimpan sabu seberat 0,724 gram dalam kotak rokok, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 ketika Suhardi membeli narkoba tersebut dari seorang individu bernama Yadi, yang saat ini belum tertangkap, di Lorong Seropal Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

BACA JUGA:Caleg DPR Diduga Dalangi Kasus Pembunuhan

BACA JUGA:Apa Itu Kusta? Yuk Cari Tahu Penyakit Disebabkan Infeksi Bakteri Ini!

Suhardi membeli narkoba dengan harga Rp 1,4 juta, yang kemudian dia pecah menjadi 10 paket kecil untuk sebagian dikonsumsi sendiri dan sisanya disimpan di dalam kotak rokok.

Namun, upaya Suhardi untuk menyembunyikan barang bukti tersebut gagal ketika anggota Polsek Ilir Barat I Palembang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya di rumahnya. 

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 10 bungkus paket kecil sabu dengan berat total 0,724 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, kuasa hukum Suhardi menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan kerasnya hukuman yang akan dihadapi bagi pelakunya. 

Diharapkan putusan dari pengadilan nantinya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Palembang dan sekitarnya. (*)

Tag
Share