Polres Lahat Bentuk Dua Tim Selidiki Ambruknya Jembatan Air Lawai

kondisi ambruknya Jembatan Air Lawai oleh empat unit mobil. foto : ist--

Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 mengatur bahwa angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan tidak boleh lagi melintasi jalan umum, termasuk Jembatan Air Lawai B. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan menekan kecelakaan akibat ODOL.

Penyelidikan terus bergulir, dan aparat penegak hukum menegaskan akan memproses setiap pihak yang terbukti lalai atau melanggar aturan demi mencegah terulangnya insiden serupa di kemudian hari. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan