Penyidik Kejati Geledah 3 Rumah Cari Dokumen Kasus Pasar Cinde

GELEDAH: Penyidik Kejati Sumsel lakukan penggeledahan di kediaman Eddy Hermanto. Foto : ist--
REL, Palembang - Usai penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan. Ada tiga rumah yang digeledah, kemarin (9/7).
Pertama, kediaman Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Terpantau, penyidik Kejati Sumsel dikawal beberapa anggota kepolisian bersenjata lengkap, juga didampingi perangkat RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus pasar Cinde. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan pribadi sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Sopir Cadangan Meninggal Dunia dalam Bus
Setelah itu, ketua tim penyidikan korupsi Pasar Cinde Palembang, Erwin Indrapraja dan jajaran melakukan penggeledahan di kediaman Eddy Hermanto, di Komplek Kedamaian II, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Terlihat Beberapa dokumen yang berada di rumah Edy Hermanto di keluarkan dan periksa penyidik satu persatu Dan menyita dokumen terkait kasus tersebut
Penggeledahan terakhir di rumah mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo, di Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang.
Penggeledahan dimulai sejak 16.20 WIB dan berakhir pukul 18.40 WIB. Terlihat hanya beberapa lembar dokumen saja yang terlihat dibawa tim penyidik.
BACA JUGA:Empat Objek Cagar Budaya di Muba Segera Ditetapkan
"Benar kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat, terkait kasus Pasar Cinde, " ujar salah satu penyidik.
Ada pun revitalisasi Pasar cinde ini kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum tahun 2016-2018. Namun, hingga kini pekerjaan itu mangkrak dan diduga telah menimbulkan kerugian negara. (*)