Empat Objek Cagar Budaya di Muba Segera Ditetapkan

Sidang rekomendasi ini dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba. Foto : Eggy/REL--

REL, Sekayu - Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin diperkuat dengan akan ditetapkannya empat objek diduga cagar budaya menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2025.

Penetapan ini menjadi langkah konkret yang diungkapkan dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba yang diselenggarakan hari ini di Kantor Disdikbud Muba. 

Keempat objek yang akan mendapatkan status penting ini adalah Piyagem Sungai Keruh (Manuskrip), Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (Benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (Bangunan), dan Jembatan Teluk Desa Teluk (Struktur).

Objek-objek ini memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, sehingga penetapan status cagar budaya menjadi krusial untuk perlindungan keberlangsungannya. 

BACA JUGA:Muba Tuan Rumah Dialog Karet Berkelanjutan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto MH, menegaskan bahwa tujuan utama penetapan ini adalah untuk memastikan warisan tersebut tidak hilang, rusak, atau musnah.

"Penetapan cagar budaya adalah langkah konkret dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita," ujarnya.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan landasan hukum yang kuat untuk mencegah perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang merusak keaslian objek. Tanpa penetapan ini, objek-objek tersebut rentan dan memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum.

Selain memberikan perlindungan hukum, penetapan cagar budaya juga penting untuk kepastian status dan kepemilikan. 

BACA JUGA:Naik Kelas! Kemendikdasmen Dorong Instruktur LKP Magang di Industri lewat Program 2025

Proses ini membantu mengidentifikasi dan mencatat secara resmi status suatu objek, termasuk kepemilikannya, yang krusial untuk pengelolaan dan upaya pelestarian di masa mendatang.

Dr. Iskandar juga menambahkan bahwa dengan status cagar budaya yang jelas, warisan budaya Muba akan lebih mudah dikenal dan diapresiasi secara global, bahkan memiliki potensi untuk diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO. 

Sidang rekomendasi ini dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, yang dipimpin oleh Henri, S.Pd., M.Si. sebagai ketua, dengan Dr. H. Iskandar Syahroni, M.H. sebagai pengarah.

Partisipasi juga datang dari tenaga ahli nasional BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) secara virtual, yaitu Dr. Wahyu Rizky Andriani, S.Si., M.M. dan Sondang Siregar, S.S., M.Si. Berbagai pihak terkait, seperti perwakilan Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, dan tokoh masyarakat dari desa-desa lokasi objek cagar budaya, turut hadir memberikan dukungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan