Buron Kasus Pembunuhan, Tertangkap Saat Jualan Pecel Lele

Lima tahun buron, pelaku pembunuhan Firmansyah akhirnya tertangkap saat berjualan pecel lele di Plaju. Sempat ganti nama jadi "Sangkut" untuk menghindari kejaran polisi, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek SU I. Foto : Ist--
Saat kejadian, korban datang bersama rekannya Doni Irawan ke lokasi, namun langsung diserang oleh pelaku yang membawa dendam.
BACA JUGA:242 Desa dan Kelurahan di Muba Sudah Terbentuk
"Pelaku kita tangkap di Plaju saat sedang jualan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut karena ada dugaan pelaku tidak sendirian saat melakukan aksinya," ungkap AKP Heri.
Untuk perbuatannya, Ikim dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Seberang Ulu I untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tutup AKP Heri. (*)