Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Dirapel Sejak Januari 2025!

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Dirapel Sejak Januari 2025!-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kabar gembira datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) nonaparatur sipil negara (non-ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI non-ASN sebesar Rp500.000, sehingga totalnya menjadi Rp2.000.000 per bulan mulai tahun 2025.
Tidak hanya itu, tunjangan ini juga akan dirapel sejak Januari 2025, artinya guru PAI non-ASN yang memenuhi syarat akan menerima rapelan sebesar Rp500.000 per bulan dari awal tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam dua regulasi penting, yakni:
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025
Keduanya telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, sebagai bentuk afirmasi negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujar Menag Nasaruddin Umar, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan bahwa peningkatan tunjangan ini diharapkan mampu memotivasi guru PAI untuk tetap profesional dan menjadi teladan dalam mendidik siswa, baik dari aspek jasmani maupun spiritual.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Tanjung Ning Simpang, Begini Cerita nya
BACA JUGA:Dokumen Pendaftaran Djarum Beasiswa Plus 2025, Ditutup 11 Juli! Segera Lengkapi Syaratnya
Instruksi Pencairan Dipercepat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno telah menginstruksikan agar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI di seluruh Indonesia segera menyosialisasikan kebijakan ini ke tingkat kabupaten/kota.
"Para guru sangat menantikan regulasi ini. Saya minta pencairan dan rapelan segera ditindaklanjuti dan diawasi dengan ketat," tegas Suyitno.