DPRD Sumsel Siap Bawa ke DPR RI

RAPAT: DPRD Sumsel gelar rapat dengar pendapat terkait pembatalan 122 ijazah Magister Kesehatan Masyarakat UKB, kemarin. Foto: Istimewa--

// Polemik 122 Ijazah UKB Batal

REL, Palembang – Polemik pembatalan 122 ijazah Magister Kesehatan Masyarakat (MKes) Universitas Kader Bangsa (UKB) resmi memasuki arena politik setelah DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (14/7/2025). Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, hadir para alumni korban pembatalan ijazah bersama kuasa hukum mereka dari LBH Bima Sakti, serta perwakilan dari LLDIKTI Wilayah II dan pihak Rektorat UKB.

Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut diwarnai dengan perdebatan dan pernyataan dari semua pihak terkait. Hingga akhirnya rapat diskors karena belum ditemukan titik temu, dan Komisi V DPRD Sumsel berkomitmen untuk membawa masalah ini ke tingkat pusat, tepatnya ke Komisi X DPR RI dan Kemendikti Saintek.

“DPRD akan fokus menyelesaikan masalah ini dan memberi rekomendasi ke DPR RI,” tegas Dr. Conie Pania Putri SH MH dari LBH Bima Sakti, yang mewakili 99 alumni korban pembatalan ijazah.

BACA JUGA:Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Masalah ini bermula dari rekomendasi pembatalan ijazah yang dikeluarkan oleh Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kemendikti Saintek terhadap UKB. Temuan tersebut membuat 122 ijazah Magister Kesehatan Masyarakat (MKes) dibatalkan karena dianggap cacat secara administrasi.

Langkah ini menimbulkan keresahan di kalangan alumni, terutama mereka yang telah menggunakan ijazah tersebut untuk berbagai keperluan profesional. Kini mereka merasa dirugikan secara hukum dan sosial.

“Ijazah kami dinyatakan batal, tapi di sistem PD Dikti justru masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif,” ujar salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Conie, RDP kali ini adalah langkah awal untuk membuka komunikasi terbuka antara alumni, pihak kampus, dan lembaga pendidikan tinggi lainnya.

BACA JUGA:Posisi Ketua Asosiasi PSSI, Tak Lagi Dipilih, tapi Ditunjuk

“Kita tidak sedang menyalahkan siapa pun. Tapi bagaimana ijazah bisa dipulihkan tanpa mengganggu proses perkuliahan UKB ke depan,” jelas Conie.

Conie juga menekankan bahwa secara prinsip hukum administrasi negara, keputusan pejabat tata usaha negara bisa dibatalkan oleh pejabat itu sendiri dengan prinsip Contrarius Actus.

“Dengan asas hukum itu, Kemendikti Saintek bisa meninjau ulang keputusannya,” tambahnya.

Tak hanya jalur politik, LBH Bima Sakti juga menyiapkan jalur hukum sebagai opsi terakhir apabila mediasi dan rekomendasi dari DPRD tidak membuahkan hasil.

“Kalau memang tidak ada jalan keluar yang adil, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MM MSi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan