20 Tugas Tambahan Guru yang Diakui Setara Jam Tatap Muka, Cek Daftarnya!

20 Tugas Tambahan Guru yang Diakui Setara Jam Tatap Muka, Cek Daftarnya!-ist/net-

Rel, Jakarta – Kabar baik untuk para guru di seluruh Indonesia! 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ulang ketentuan beban kerja guru, termasuk pengakuan terhadap tugas tambahan guru sebagai ekuivalensi jam tatap muka.

Dalam aturan tersebut, guru kini bisa lebih cepat memenuhi beban kerja mingguannya tanpa harus menambah jam mengajar. Pasalnya, 20 jenis tugas tambahan guru kini diakui sebagai bagian dari beban kerja yang setara dua jam tatap muka per minggu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam acara Dialog Kebijakan bersama media pada Jumat, 18 Juli 2025.

"Tugas tambahan ini dinilai sebagai beban kerja yang ekuivalen jam tatap muka. Jadi bukan menambah beban guru, melainkan diakui dan dihargai setara," ujarnya.

Berikut 20 Tugas Tambahan Guru yang Setara Jam Tatap Muka:

Wali Kelas

Pembina Organisasi Intra Sekolah

Pembina Ekstrakurikuler

Koordinator Pengembangan Kompetensi

BACA JUGA:Head-to-Head HP 1 Jutaan: Vivo Y18 vs Infinix Hot 60i, Mana Lebih Worth It?

BACA JUGA:Tampil Stylish dan Bikin Konten Kece? Realme 12 Pro Plus Jawabannya!

Pengurus Bursa Kerja Khusus pada SMK

Guru Piket

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan