PIP untuk SD, SMP, SMA dan Sederajat: Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

PIP untuk SD, SMP, SMA dan Sederajat: Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya-Reri Alfian -Reri Alfian
RAKYATEMPATLAWANG – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan pemerintah sebagai upaya membantu siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan. Program ini ditujukan untuk pelajar di jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat di seluruh Indonesia.
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya sekolah dan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala ekonomi.
Syarat Mendapatkan PIP:
-
Pelajar jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau teridentifikasi sebagai penerima manfaat bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Diusulkan oleh sekolah atau lembaga pendidikan jika belum terdaftar sebagai penerima KIP.
BACA JUGA:Head-to-Head HP 1 Jutaan: Vivo Y18 vs Infinix Hot 60i, Mana Lebih Worth It?
Besaran Bantuan PIP:
-
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
-
SMA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Cara Mendapatkan PIP:
-
Siswa yang sudah memiliki KIP akan otomatis terdaftar sebagai calon penerima PIP.