PIP untuk SD, SMP, SMA dan Sederajat: Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

PIP untuk SD, SMP, SMA dan Sederajat: Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya-Reri Alfian -Reri Alfian
Siswa yang belum memiliki KIP dapat mengajukan usulan melalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.
Pihak sekolah akan memproses pengajuan melalui Dapodik untuk diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dengan adanya PIP, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena faktor ekonomi.***