Polres Empat Lawang Tegas Larang Pesta Malam, Tanda Tangan Pakta Integritas Bersama Forkopimda

Polres Empat Lawang Tegas Larang Pesta Malam, Tanda Tangan Pakta Integritas Bersama Forkopimda-doc rel-
Rel, Empat Lawang – Polres Empat Lawang menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polres menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait larangan pesta malam di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Larangan Pesta Malam.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, rakor ini digelar sebagai langkah konkret untuk menyosialisasikan dan menegakkan aturan daerah yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Perda ini bukan untuk mengekang kreativitas masyarakat, tapi untuk menjaga ketertiban umum, mencegah peredaran narkoba, dan menekan potensi gangguan keamanan lainnya yang sering terjadi dalam pesta malam,” tegas Kapolres dalam sambutannya.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Pungli di Lapas Empat Lawang, Kalapas: Kami Pastikan Tidak Ada!
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Kebun Sawit di Empat Lawang
Berdasarkan Perda tersebut, pesta rakyat hanya diizinkan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pengecualian hanya berlaku bagi kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah, partai politik, perayaan hari besar nasional, dan kegiatan keagamaan, yang diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak lintas sektor, termasuk Asisten I Setda mewakili Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, perwakilan Dandim 0405 Lahat, Wakil Ketua II DPRD dr. Wulan Purnamasari, Kepala Satpol PP, Kepala BNNK, Kepala Kesbangpol, Kasi Pidum Kejari, Forum Camat, Forum Kades, hingga Ketua PWI Empat Lawang, Rodi Hartono, S.Sos.I.
Dalam diskusi, peserta rakor mengungkapkan bahwa masih kerap terjadi pesta malam liar dengan penggunaan sound system setelah acara siang hari. Menanggapi hal ini, Kasat Pol PP Mgs A Nawawi menegaskan bahwa pihaknya siap menindak setiap pelanggaran yang terbukti melanggar Perda.
“Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jika terbukti melanggar aturan, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Nawawi.
Senada dengan itu, Camat Tebing Tinggi, Sapardinajoli, menyatakan kesiapannya menegur lurah atau kepala desa yang wilayahnya masih ditemukan pelanggaran pesta malam. “Laporkan saja, akan kami tegur langsung,” tegasnya.
Rakor ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung dan menegakkan larangan pesta malam demi menciptakan lingkungan yang tertib dan damai.
BACA JUGA:Dua Siswi Wakili Empat Lawang di OSN Tingkat Provinsi 2025