Fenomena Baru: Puluhan Istri di Blitar Ajukan Cerai Setelah Jadi Guru PPPK

Fenomena Baru: Puluhan Istri di Blitar Ajukan Cerai Setelah Jadi Guru PPPK-ist//net-
Permohonan cerai bagi guru PPPK tak bisa sembarangan. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa izin dari kepala daerah adalah syarat wajib sebelum menjalani proses hukum di pengadilan agama.
Jika dilanggar, hal ini bisa memicu temuan dari inspektorat dan berdampak pada status kepegawaian.
“Jangan sampai ada putusan pengadilan sebelum izin bupati keluar,” imbuh Deni.
BACA JUGA:Rekomendasi Tablet 5G Kencang dan Terjangkau: Solusi Praktis Era Digital
BACA JUGA:Layar Samsung Galaxy S26 Ultra Bocor! Ini Inovasi yang Bikin Takjub
Dampak Sosial dan Tanggung Jawab Moral Guru
Sebagai figur publik dan teladan masyarakat, guru memiliki tanggung jawab moral. Meski kehidupan pribadi adalah hak setiap individu, Dinas Pendidikan mengimbau para guru untuk menjalani proses sesuai aturan dan menjaga citra profesi.