Kasus OTT Kades Lahat, Kejati Tetapkan Dua Orang Tersangka

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari saat menyampaikan reales. foto : ist--
REL, Palembang-Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung
Kabupaten Lahat ahirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka
Diketahui sebelumnya dalam OTT tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah
mengamankan 1 orang ASN, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 orang Kepala Desa se Kecamatan
Pagar Gunung Lahat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari
mengatakan,setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti
yang cukup sebagai diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
“Maka Tim Penyidik kejati Sumsel berhasil menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial N
selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades
tersebut," Jelas Vanny saat melakukan siaran Pers, Jumad (25/7/25)
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Bersama Forkompimcam
Vanny juga menjelaskan,modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Ketua dan Bendahara Forum
Kades Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan