Pelaku Penganiayaan di Tanjung Kodok Berhasil Dibekuk

Pelaku beserta barang buktinya saat di gelandang di Mapolsek Tulung Selapan. Foto : ist--

REL, Kayuagung – Jajaran Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Ahad (27/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di Tanjung Kodok, Dusun I RT 013 RW 004, Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial A (35) terhadap korban I (70), warga setempat. Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan batas tanah antara pelaku dan korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula sejak tahun 2021 saat pelaku membangun rumah di atas sebidang tanah pemberian dari mertuanya. Tanah tersebut sebelumnya diketahui telah dibeli mertua pelaku dari korban.

Kemudian, pada Ahad (27/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, korban mendatangi pelaku yang sedang membangun tempat cuci piring di belakang rumahnya. Korban melarang pembangunan dilanjutkan karena dikhawatirkan masuk ke area tanah milik adik korban. Ia juga menyampaikan niatnya untuk mengukur ulang batas tanah tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

BACA JUGA:Sumsel Raih Rekor MURI

Namun, teguran tersebut memicu emosi pelaku. Sekitar pukul 16.15 WIB, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menebaskan parang tersebut ke arah kepala korban, tepatnya di bagian kiri dekat pelipis. Akibat luka parah yang diderita, korban terjatuh bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Budhi Santoso SH menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kosong milik warga yang berada di perbatasan Desa Tulung Selapan Timur dan Desa Tulung Selapan Ilir. Saya bersama Kanit Reskrim IPDA M. Oktarizal SH beserta anggota langsung menuju lokasi,” terang Kapolsek.

Tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar rumah kosong tersebut, lengkap dengan barang bukti sebilah parang bergagang kayu sepanjang sekitar 58 cm.

BACA JUGA:Sumsel Siaga Puncak Kemarau Agustus

Namun, upaya membawa pelaku ke kantor polisi sempat diwarnai ketegangan. Sekelompok massa dari pihak keluarga korban menghadang petugas dan nyaris melakukan aksi balasan.

Berkat koordinasi cepat antara pihak kepolisian, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, situasi berhasil dikendalikan. Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan dengan aman. Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu (1) bilah parang bergagang kayu panjang sekitar 58 cm.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menyampaikan apresiasi kepada personel yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami tegaskan bahwa setiap tindak kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan