DPRD Sumsel Deadline 4 Hari PTBA Harus Selesaikan Sengketa dengan Warga Darmo

Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan Managemen PT BA rapat di fasilitasi DPRD Sumsel. Foto : ist--
REL, Palembang - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam (PTBA) berjalan alot, di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).
Jangankan menghasilkan keputusan tetap soal ganti rugi lahan yang digusur untuk proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 milik PTBA, namun diagendakan akan ada pertemuan lainnya, namun tidak melibatkan DPRD Provinsi Sumsel.
"Belum ada keputusan, tapi nanti ada pertemuan lagi antara kuasa hukum warga dengan pihak PTBA. Kita tidak terlibat dalam pertemuan mereka, tapi hasilnya akan kita bahas lagi nanti," papar Ketua Komisi IV, Yansuri, saat diwawancarai wartawan.
Ketua Komisi IV, M Yansuri juga meminta aparat tidak dipakai untuk menekan warga.
BACA JUGA:Inflasi Sumsel Tembus 2,88 Persen, Harga Pangan dan Biaya Pendidikan Jadi Pendorong Utama
“Ya kita kasih waktu empat hari agar ptba menyelesaikan permasalahan dengan warga desa darmo,Kalau tidak ada penyelesaian, silakan lanjut ke jalur hukum. Jangan intimidasi,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum warga, Connie Pania Puteri, menyebut lahan yang berpotensi tergusur mencapai 1.765 hektare, bukan sekadar 90 hektare seperti klaim PTBA.
“Kita tidak mau digiring PTBA. 90 Hektare yang dimaksud itu tahapan pertama rel kereta api, nah setelah itu pasti ada tahapan selanjutnya, baik itu sarana dan prasarana, penambangan dan lainnya lagi. Belum lagi kecemasan warga yang menduduki kawasan hutan, main gusur pakai aparat Brimob dan TNI tanpa sepeser pun ganti rugi tanpa ada sosialisasi, bahkan ganti rugi," terangnya.
Perlu diketahui lanjut Conie, diatas lahan tersebut terdapat mata pencarian masyarakat untuk keluarganya.
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gelar Pengajian dan Pembelajaran Sholat
"Lahan itu turun temurun dikelola masyarakat dan telah memiliki hasil karet produktif, yang menjadi sumber kehidupan. Ketika lahan tersebut digarap, sudah pasti mereka kehilangan sumber kehidupannya, bagaimana nasib keluarganya," urai Conie.
Connie mengkritik penggunaan Perpres 78 Tahun 2023 oleh PTBA sebagai dasar pemberian santunan.
“Proyek ini bukan proyek strategis nasional. Harusnya pakai Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. Bukan cuma santunan, warga berhak atas ganti rugi yang layak,” tegasnya.
Conie menambahkan, hendaknya PTBA memberikan kompensasi atau ganti untung yang manusiawi sehingga masyarakat dapat memanfaatkan uang tersebut dengan usaha yang lain.