DPRD Sumsel Deadline 4 Hari PTBA Harus Selesaikan Sengketa dengan Warga Darmo

Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dan Managemen PT BA rapat di fasilitasi DPRD Sumsel. Foto : ist--

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Tampil di Catwalk Sriwijaya Expo 2025

"Pertemuan kami, antara Kuasa hukum dan PTBA akan diagendakan tanggal 5-7 Agustus 2025 mendatang. Kami memberikan ruang waktu, karena PTBA juga akan mengundang KJPP. Apapun hasil dan keputusannya, akan di laporkan ke DPRD Provinsi Sumsel, sebagaimana telah mensupport penuh masyarakat, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim," tandasnya. 

Direktur SDM PTBA, Ihsanuddin Umar ketika diwawancarai, enggan untuk berkomentar. 

"Maaf, saya belum sholat," jelasnya sambil berlalu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan