Gugat UU Sisdiknas ke MK, Mahasiswa Desak Negara Biayai Pendidikan Hingga Kuliah

Gugat UU Sisdiknas ke MK, Mahasiswa Desak Negara Biayai Pendidikan Hingga Kuliah-ist/net-
Mahasiswa menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), (3), (4) UUD NRI 1945. Intinya, negara wajib memberikan pendidikan berkualitas dan setara bagi setiap warga negara, tanpa batasan usia.
Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh panel hakim MK yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Arsul Sani. Namun, sempat muncul kendala administratif karena permohonan diterima melebihi batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Xiaomi Rilis Redmi Note Rp1 Jutaan: Kamera 50MP, Baterai 5000mAh!
BACA JUGA:Penerus Vivo X200 Makin Gahar, Vivo X300 Usung Kamera 200MP?
Meski begitu, gugatan ini membuka kembali diskusi penting tentang tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Apakah MK akan mengabulkan tuntutan mahasiswa dan membawa angin segar bagi akses pendidikan di Indonesia? Publik menantikan jawabannya.