Polres OKI Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Lirik

Press Conference Di Polres OKI hadirkan tersangka Kades yang Korupsi Dana Desa. Foto : ist--

REL, Kayuagung – Setelah menjalani pemeriksaan, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir

melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap

kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik,

Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan kasus dana desa tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S

(47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah

barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil

penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana

Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

(TPTPK).

"Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah

kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan," ujar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan