Polres OKI Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Lirik

Press Conference Di Polres OKI hadirkan tersangka Kades yang Korupsi Dana Desa. Foto : ist--

Kapolres.

BACA JUGA:Bupati Toha : Mudah-mudahan Suharto Bisa Menafkahi Anak Istrinya Kembali

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh

Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus

delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk

penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya

digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum

terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

BACA JUGA:Bupati Muba HM Toha Sambut Baik

Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani

pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan