Polres OKI Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Lirik

Press Conference Di Polres OKI hadirkan tersangka Kades yang Korupsi Dana Desa. Foto : ist--
Kapolres.
BACA JUGA:Bupati Toha : Mudah-mudahan Suharto Bisa Menafkahi Anak Istrinya Kembali
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh
Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus
delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk
penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya
digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum
terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
BACA JUGA:Bupati Muba HM Toha Sambut Baik
Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. (*)