Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Muara Enim

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto :ist--
REL, Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap pengedar narkoba di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku berinisial YK (40) warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.
Pelaku ditangkap saat tengah berada di halaman rumahnya, Kamis (7/8/2025) sore.
Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Main ke Rumah Pacar, Malah Ditikam
"Saat diamankan, pelaku tengah duduk di halaman rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar yang berada dalam penguasaannya," terang Achmad, Selasa (12/8/2025).
Hasilnya, ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan RR warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, beserta perlengkapan lain seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif warga. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Achmad.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sebuah kaleng rokok merk Surya sebagai wadah penyimpanan.
BACA JUGA:Demo Bupati Pati Berujung Maut: Wartawan dikahabarkan Tewas, Kapolsek Dikeroyok Massa
"Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel," tutur Achmad.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tutup Achmad.
Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.