Tetap Sah Meski Tanpa Tandatangan Saksi

August Mellaz. Foto: dok/ist--

REL, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meskipun beberapa saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD enggan menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Mellaz menyampaikan pendapatnya saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin. Menurut Mellaz, nihilnya tanda tangan saksi adalah hal yang wajar karena tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.

Meskipun demikian, Mellaz menjelaskan bahwa penghitungan suara tanpa tanda tangan saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

BACA JUGA:Padila dan Ilallazi Puasa di Penjara

BACA JUGA:Akhiri Hidup di Kusen Pintu Rumah

Sebelumnya, rapat pleno terbuka mengungkapkan bahwa saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengatakan bahwa saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Meskipun saksi Anies-Muhaimin sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara, laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Andika mengatakan bahwa saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka mengungkapkan keberatan terhadap seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga politik uang (money politics) yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

"Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," katanya.

Dengan demikian, meskipun beberapa saksi tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi, KPU RI menegaskan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah berdasarkan dokumen-dokumen autentik yang ada. (*)

Tag
Share