Edarkan Sabu di Perlintasan Rel Kereta Api, Dua Pria Diringkus

Dua tersangka saat diamankan. Foto : ist--
REL, Muara Enim - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam pemberantasan kali ini, dua orang pria diringkus saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan di perlintasan rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial WA (27) warga Dusun VI Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, dan inisial (37) warga Dusun V Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar rel kereta api Desa Gunung Megang Dalam.
BACA JUGA:Tusuk Anggota Polisi, Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku," jelas Yurico, Jumat (28/2025).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,72 gram, 1 plastik klip bening, 1 helai tissue warna putih, 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru beserta simcard, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam putih tanpa nopol beserta kunci kontak.
"Barang bukti narkotika ditemukan digenggaman tangan kiri WA, sementara handphone sebagai sarana komunikasi juga diamankan dari tangan pelaku," kata Yurico.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif narkoba dan berstatus sebagai pengedar," sambung Yurico.
BACA JUGA:Ustadz-Ustadzah Dapat Insentif Rp2 Juta
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel," kata Yurico.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Yurico mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.