Kemendikdasmen Terbitkan Ketentuan Baru: Siswa Tetap Boleh Sampaikan Pendapat, tapi Harus Aman dan Bertanggung

Kemendikdasmen Terbitkan Ketentuan Baru: Siswa Tetap Boleh Sampaikan Pendapat, tapi Harus Aman dan Bertanggung Jawab-ist/net-

Rel, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan ketentuan baru terkait penyampaian pendapat bagi peserta didik di seluruh Indonesia. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikdasmen Suharti pada 29 Agustus 2025 itu menegaskan, siswa berhak menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang aman, santun, serta sesuai dengan nilai karakter positif.

“Pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

BACA JUGA:Bupati Joncik Muhammad Tegaskan Integritas: Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas 2025 di Empat Lawang

BACA JUGA:Raja Gaming Mobile 2025! 4 HP Snapdragon 8 Elite Paling Gahar

Siswa Butuh Bimbingan dan Perlindungan

Kemendikdasmen menilai bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam fase tumbuh kembang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendidik, maupun orang tua.

“Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan,” tegas Kemendikdasmen.

Lima Imbauan Kemendikdasmen

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen memberikan sejumlah arahan kepada pihak terkait:

Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta mengambil langkah strategis melalui kebijakan teknis dan pengawasan transparan agar siswa tetap aman saat menyampaikan pendapat.

Sekolah dan pendidik diminta melakukan pembinaan berkelanjutan agar siswa terbiasa menyalurkan pendapat secara santun, bertanggung jawab, dan terlindungi.

Guru didorong membimbing siswa menumbuhkan sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, serta mengedepankan etika dalam berkomunikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan