MK Digugat, Warga Minta Syarat Capres hingga Cabup Wajib Lulusan S-1

MK Digugat, Warga Minta Syarat Capres hingga Cabup Wajib Lulusan S-1-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Polemik soal syarat pendidikan minimum bagi calon presiden, calon anggota legislatif, hingga calon kepala daerah kembali mencuat.
Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar syarat pendidikan bagi para pejabat publik yang dipilih rakyat ditingkatkan dari minimal SMA sederajat menjadi sarjana strata satu (S-1).
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, Selasa (2/9/2025), perkara ini teregistrasi dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, di antaranya Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dasar Gugatan
Pemohon menilai aturan yang ada saat ini sudah usang dan tidak relevan. Ia menyinggung fakta bahwa banyak profesi lain, seperti guru SD, jaksa, hingga pengacara, mensyaratkan pendidikan minimal S-1. Namun, jabatan politik setingkat presiden, anggota DPR, maupun kepala daerah justru cukup dengan ijazah SMA.
“Persyaratan ini sudah tidak sesuai dengan tantangan demokrasi modern. Bagaimana mungkin pejabat yang mengatur kebijakan nasional justru memiliki syarat pendidikan lebih rendah daripada guru sekolah dasar?” ujarnya.
Selain itu, pemohon membandingkan dengan praktik di sejumlah negara seperti Turki, Aljazair, Azerbaijan, Tajikistan, Mesir, dan Kenya, di mana calon presiden wajib memiliki pendidikan tinggi minimal sarjana.
Tuntutan Pemohon
Dalam petitumnya, Hanter meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait pendidikan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai dengan syarat minimal lulusan S-1 atau yang sederajat.
Ia juga mengungkit bahwa pasca reformasi, sempat ada wacana dalam RUU Pemilu untuk menetapkan syarat minimal sarjana. Namun aturan itu diturunkan kembali menjadi SMA lantaran alasan politik praktis demi meloloskan figur tertentu yang potensial maju, meski tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi.
Sikap MK Sebelumnya
Perlu dicatat, MK sebelumnya pernah menolak gugatan serupa. Saat itu, majelis menilai penetapan syarat pendidikan minimal S-1 justru mempersempit ruang partisipasi politik warga negara. MK berpendapat aturan sekarang tidak menghalangi orang dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk maju, karena partai politik tetap berhak mengusung calon dengan jenjang pendidikan lebih tinggi.