Tersangka Kasus Curas fi Tepian Aye Lematang Masih Pelajar

Jajaran Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berikut dengan barang bukti. foto : ist --

REL, Lahat - Kapolres AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi dan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain SH, bersama personelnya, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) (Pasal 365 KUHPidana) yang terjadi di Simpang Tepian aye Lematang pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut keterangan dari pelapor/korban, Dendi Saputra Gumay (18 tahun), yang saat kejadian belum memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang, kejadian bermula ketika dia mengendarai sepeda motornya di Simpang Tepian aye Lematang. 

Di bawah jembatan Benteng Desa Tanjung Payang, korban dihadang oleh sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor.

Pelaku utama, berinisial AS (16), seorang pelajar yang tinggal di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk merampas sepeda motor milik korban. 

BACA JUGA:Pasutri Pengendara Motor Terseret 30 Meter

BACA JUGA:Polsek Sekayu Amankan Warga Kayuara

Meskipun korban enggan menyerahkan motornya, pelaku tetap melakukan tindakan kekerasan dengan memukul teman korban menggunakan botol anggur merah kecil.

Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Pada saat penangkapan, tersangka AS  berhasil ditangkap di depan Makam Pahlawan Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, sekira pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, tersangka  NN (22), yang tinggal di Swarna Dwipa, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, ditangkap di rumah kontrakannya di Srinanti Lahat sekitar pukul 08.30 WIB.

Keduanya mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polsekta Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, satu tersangka lainnya, berinisial JA (19 tahun), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi BG 5134 WH, merk Yamaha, warna merah, serta satu botol anggur merah kecil yang digunakan sebagai senjata dalam tindakan kekerasan.

Dengan penangkapan ini, Polres Lahat berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegakkan hukum demi keadilan. 

Keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Lahat dalam menindak tindak pidana, serta memberikan dorongan semangat kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. (sm)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan