DPO Perampasan Motor di OKU Timur Akhirnya Ditangkap

Tersangka Dedi Saputra berikut barang bukti. Foto : Ist--
REL, Palembang - Setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring (31) akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur.
Warga Desa Riang Bandung Baru, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur itu ditangkap atas kasus perampasan motor terhadap Paimah (64) yang terjadi pada Rabu (4/9) lalu di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II. Dengan tertangkapnya Dedi, artinya dua pelaku perampasan motor tersebut sudah berhasil diringkus.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH didampingi Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo ST, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan bahwa tersebut tersangka berhasil diringkus Sabtu (6/9) di Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah buku BPKB dengan nomor I-03123517 atas nama Nukhulis, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 2610 WW, atas nama Nukhulis.
BACA JUGA:Pengemudi Ojol Tebar Mawar di Makorem Gapo
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Madang Suku II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.
Aksi perampasan motor sendiri terjadi saat korban memarkirkan motornya di dekat kebun. Tak lama, datang Depi (sudah menjalani hukuman) dan tersangka Dedi ke lokasi.
Depi mendekati sepeda motor korban dan berusaha mengutak-atik kunci kontak, sementara Dedi menunggu di dekat irigasi sekitar 20 meter dari lokasi.
Korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak "maling". Namun, Depi justru mendekatinya dan dengan paksa meminta kunci sepeda motor sambil mengancam akan menembak korban. Karena takut, korban terpaksa menyerahkan kunci.
BACA JUGA:Dukung Penuh Penguatan Tata Kelola BPD
Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur kedua pelaku. Hasil penjualan motor curian tersebut dibagi dua, di mana Depi mendapat Rp500 ribu, sementara Dedi menerima Rp1 juta.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Madang Suku II.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan," pungkas Edi. (*)