Sebut Pihak Lain yang Ikut Bertanggungjawab

EKSEPSI : Sidang dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, memasuki agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa, Senin (8/9) di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Foto : ist--

BACA JUGA:Perkuat Karakter Personel Melalui Sunnah Rasulullah

Sejumlah desa mengaku tidak pernah menerima hasil nyata dari proyek tersebut. Pembuatan peta desa hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas tanpa ada output yang benar-benar bisa dimanfaatkan. 

Hasil audit kemudian menemukan adanya kerugian negara senilai Rp4,1 miliar lebih. Dari jumlah itu, Darul Effendi diketahui turut menerima aliran dana Rp80 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Kejari Lahat. Sementara Angga Muharram diduga memperkaya diri maupun perusahaan sebesar Rp2,1 miliar, dan hingga kini belum ada pengembalian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan