Korban Gantung Diri Lapas Kasus Percobaan Pembunuhan

Kepala Lapas Tebing Tinggi, Lamarta Surbakti. Foto : dok--

REL, Empat Lawang – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada Selasa pagi (9/9/2025).

Korban diketahui bernama Dendi Saputra bin Holil (25), warga Desa Batu Galang, Kecamatan Muara Pinang. Ia ditemukan tidak bernyawa oleh petugas sekitar pukul 05.30 WIB di ruang sel tahanan Blok B2.

Peristiwa ini menambah sorotan publik karena Dendi bukanlah tahanan kasus ringan. Ia merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan, dijerat dengan Pasal 338 jo 53 KUHPidana. Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan, sementara Pasal 53 KUHP menegaskan bahwa percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana apabila ada niat, permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri.

Atas perbuatannya, Dendi divonis 10 tahun penjara, namun baru menjalani beberapa bulan masa hukumannya sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia secara tragis.

BACA JUGA:Oknum Kades Tersangka OTT di Lahat Segera Disidang

Kepala Lapas Tebing Tinggi, Lamarta Surbakti, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban masih dalam masa awal menjalani hukuman.

"Benar, yang bersangkutan adalah narapidana kasus pasal 338 jo 53 dengan vonis 10 tahun. Korban ditemukan gantung diri oleh petugas jaga pada pagi hari di dalam sel Blok B2," jelasnya.

Lamarta juga menegaskan pihak Lapas terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki motif korban mengakhiri hidupnya.

"Kami masih mendalami penyebab pasti peristiwa ini. Namun yang jelas, situasi di dalam Lapas tetap aman dan kondusif," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan