Bupati Joncik Tegas: “Perangi Narkoba Sampai ke Akar-Akarnya, Ini Tanggung Jawab Kita Semua!”
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) antara BNNK Empat Lawang, Pemkab Empat Lawang, instansi vertikal, dan OPD terkait, Kamis (30-doc rel-
Rel, Bacakoran.co – Empat Lawang. Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutan acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) antara BNNK Empat Lawang, Pemkab Empat Lawang, instansi vertikal, dan OPD terkait, Kamis (30/10/2025), di Ruang Madani Setda Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat, dengan tema “Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba pada Sektor Kelembagaan di Instansi Pemerintah.”
BACA JUGA:Empat Lawang Ditetapkan “Sangat Tanggap” Bahaya Narkoba, BNNK dan Pemkab Teken MoU P4GN 2025-2030
BACA JUGA:BNN Empat Lawang Ajak Pemuda Tanamkan Semangat
Dalam sambutannya, Bupati Joncik menegaskan bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara berkelanjutan dan serius.
“Penanganan narkoba ini bukan hal sepele. Kalau sudah kena, dampaknya luar biasa bagi keluarga dan masyarakat. Karena itu, perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya tegas.
Ia mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya peredaran narkoba hingga ke pelosok desa, di mana harga barang haram tersebut bisa dijangkau dengan mudah oleh anak muda.
“Sekarang di desa saja bisa beli narkoba seharga Rp10 ribu. Ini sangat berbahaya bagi generasi penerus kita,” kata Joncik prihatin.
Bupati juga menyoroti data BNN RI yang menempatkan Sumatera Selatan sebagai provinsi dengan penyalahgunaan narkoba tertinggi kedua di Indonesia, setelah Sumatera Utara. Kondisi geografis yang menjadi “pintu masuk terbuka” disebut menjadi salah satu faktor penyebaran narkoba di wilayah tersebut.
Untuk itu, Joncik menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkab, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
“Ini bukan kebanggaan, justru peringatan keras bagi kita. Maka sinergi semua pihak sangat penting agar Empat Lawang tetap tanggap terhadap ancaman narkoba,” tegasnya lagi.
Selain pendekatan hukum, peran keluarga dan dunia pendidikan juga dinilainya vital dalam membentengi anak-anak dari pengaruh narkoba.
“Kalau moral anak sudah tertanam bahwa narkoba itu berbahaya, itu benteng utama. Sekolah juga harus memperkuat pendidikan karakter,” tambahnya.