Aparatur Dan Pejabat Negara Terima THR 2024: Mulai Anggota DPR, MPR, Menteri Hingga Presiden Terima THR 2024
Memasuki bulan suci Ramadan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang sangat dinantikan oleh seluruh aparatur negara di Indonesia--
RAKYATEMPATLAWANG- Memasuki bulan suci Ramadan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang sangat dinantikan oleh seluruh aparatur negara di Indonesia
Pada tahun 2024 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa THR akan dicairkan secara penuh, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024.
BACA JUGA:Persyaratan Essensial untuk Guru PNS Menerima Tunjangan Profesi: Panduan Lengkap Tahun 2024
Menurut ketentuan tersebut, THR akan dicairkan pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai contoh, apabila Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR akan dicairkan mulai tanggal 1 April 2024.
BACA JUGA:1.800 Guru Sertifikasi Telah Menerima Tunjangan Profesi
Siapa saja yang berhak menerima THR? Berikut rinciannya:
Aparatur Negara: Termasuk di antaranya PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), serta Pejabat Negara.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: Meliputi berbagai jabatan seperti Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas serta Dewan Direksi.
BACA JUGA:Gaji PNS Sumsel Naik 8 Persen?
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah: Termasuk Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola.
Pegawai Non-Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara): Meliputi pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Pejabat Negara: Seperti Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Hakim Agung, Ketua/Ketua Muda Mahkamah Konstitusi, dan lainnya.
Pensiunan: Termasuk Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pensiunan Pejabat Negara.