Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Rinciannya Lengkap!

Doc.Rel--
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji Pokok PPPK (berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024)
Golongan I – XVII: Rp 1.938.500 – Rp 7.329.000
Jika dihitung dengan kenaikan terbaru, misalnya ASN golongan IV dengan gaji Rp 6 juta, maka setelah kenaikan 12% gajinya akan menjadi sekitar Rp 6,7 juta.
BACA JUGA:Lantik 449 PPPK, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Tegaskan Pesan Penting Ini!
BACA JUGA:Redmi 15 Siap Hadir di Indonesia, Baterai Jumbo Jadi Daya Tarik
Harapan Pemerintah
Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap kesejahteraan ASN dapat meningkat signifikan.
Penerapan sistem berbasis kinerja juga diharapkan mendorong produktivitas aparatur negara, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.
Dengan disahkannya Perpres 79 Tahun 2025, para ASN kini bisa lebih optimis menyambut masa depan, terutama dalam hal kesejahteraan finansial.